Rumah Sakit Umum Daerah
RSUD melaksanakan kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.07.06/III/2230/08 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu tentang Pemberian Izin Mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dan Perda No. 05 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko